Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara

Sore bro 😀 di Postingan ini gue mau bahas tentang pelajaran PKN yaitu tentang “Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara” di Post ini gue cuman menuliskan Dasar Hukumnya saja,soalnya pengertian dan maksudnya udah dapat kita simpulkan dari Dasar Hukum tersebut.

A.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Agama

Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang agama di jelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

B.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik di jelaskan dalam Pasal 28 UUD 1945.Dalam pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.

C.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang EkonomiPersamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi di jelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” & Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

D.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Pemerintahan
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Pemerintahan di jelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” & Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

E.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hak Asasi Manusia (HAM)
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di jelaskan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya,serta demi kesejahteraan umat manusia

F.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan di jelaskan dalam Pasal:

  1. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  2. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
  3. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
  4. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

G.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan di jelaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” & Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Semoga Postingan ini bermanfaat bagi kalian semua 😀